Jokowi Tambah Anggaran Pendidikan & Kesehatan, Berapa Ya?

Chandra Asmara, CNBC Indonesia
28 July 2020 14:12
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematok angka defisit dalam Rancangan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar 5,2% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka defisit yang diputuskan pemerintah bertambah dari yang sebelumnya disepakati antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di rentang 3,21% hingga 4,17% dari PDB.

Pelebaran defisit berimbas adanya tambahan belanja di sejumlah pos anggaran. Tak terkecuali alokasi untuk anggaran pendidikan dan kesehatan yang dipastikan akan lebih besar dari biasanya.

"Pendidikan dan kesehatan karena dengan defisit naik ada anggaran yang mandatory," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Selasa (28/7/2020).

Sesuai peraturan perundang-undangan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN harus dialokasikan sebesar 20% dari total anggaran. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan sebesar 5%.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa akan ada kenaikan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan pada tahun fiskal 2021 mendatang.

"Kita gunakan untuk memperbaiki karena tambahan dana cadangan pendidikan lebih dari Rp 30 triliun dan kesehatan tambahan ada Rp 9 triliun karena tambahan defisit ini," katanya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Lelet Serap Anggaran, Jokowi: Kapan Ngerjainnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular