Ini Dia Komponen Gaji ke-13 PNS & TNI/Polri

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
27 July 2020 19:05
THR PNS
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan pembayaran Gaji ke-13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI dan Polri pada Agustus 2020 mendatang. Gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi bagian stimulus bagi perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, untuk pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

"Gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat," ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

THR PNSFoto: ILUSTRASI Dana PNS



Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Sayangnya, komponen gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Komponen gaji ke-13 ini berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan," kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI.

Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cair Agustus 2020, Ini yang Bakal Dapat Gaji ke-13 PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular