
Pemerintah Siapkan Skema Suntikan Modal ke Korporasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menggodok aturan untuk bisa menyuntikkan modal khusus kepada perusahaan atau korporasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan aturan kebijakan untuk bisa memberikan modal khusus kepada korporasi.
"Sedang diselesaikan policy-nya sama mekanismenya nanti. Penjaminannya melalui siapa dan seperti apa," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Selasa (21/7/2020).
Dalam percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Penempatan dana tersebut bertujuan menggerakkan sektor rill dan mendukung kegiatan bisnis bank umum.
Adapun bank yang mendapatkan suntikan dana oleh pemerintah sebesar Rp 30 triliun tersebut di antaranya BRI dapat Rp 10 triliun, Bank Mandiri Rp 10 triliun, sementara Rp 10 triliun sisanya dibagi masing-masing untuk BTN dan BNI Rp 5 triliun.
Dalam penyaluran kepada korporasi, Sri Mulyani memberi sinyal bahwa penyaluran kredit khusus ke korporasi, bukan hanya melalui Himbara saja, tapi juga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Swasta). Dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"BPD nanti akan di masukan. Pada dasarnya semua bank umum yang eligible yang dianggap oleh OJK," jelas Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama Menko Airlangga Hartato menjelaskan, penempatan kredit modal untuk korporasi tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Namun, dia enggan merinci apa saja yang akan diatur dalam peraturan tersebut.
Penyaluran pinjaman kepada korporasi kata Airlangga juga akan melalui Himbara, sampai kepada Bank Swasta.
"Itu [aturan kredit untuk korporasi] sudah disiapkan PP-nya, tinggal tunggu saja. [Penyalurannya] melalui bank mitra, Himbara, dan Perbanas [Perhimpunan Bank Nasional]," tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan dasar pemberian modal kerja ini sama dengan penjaminan kredit modal kerja kepada UMKM. Bedanya, kredit modal kerja untuk UMKM masing-masing nilainya maksimal Rp 10 miliar. Sementara, bagi korporasi bisa di atas Rp 10 miliar.
"Kalau korporasi basisnya kan kemarin UMKM yang di bawah Rp 10 miliar. Dan tentu saja korporasi di atas Rp 10 miliar," terangnya.
Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan, rencananya pemerintah akan memberikan penjaminan kredit modal kerja di atas Rp 10 miliar untuk korporasi padat karya yang terdampak pandemi, dengan kisaran penempatan dana Rp 100 triliun kredit modal kerja dalam 12 bulan ke depan.
"Pemerintah saat ini sedang eksplor angkanya, ini kita ancer-ancernya nya Rp 100 triliun kredit modal kerja baru dalam 12 bulan ke depan. Ini kerja sama dengan perbankan dan lembaga penjaminan yang sudah kita siapkan," jelas Febrio dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 21/07/2020).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: UMP Naik Tipis, Hingga Srimul Khawatir Covid Naik