Suasana penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (21/7/20). Sosialisasi penumpang KRL harus menggunakan pakain lengan panjang mulai diberlakukan pekan ini. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba mengatakan kewajiban penumpang Kereta Rel Listri (KRL) untuk menggunakan pakaian lengan panjang masih dalam tahap sosialisasi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dia menjelaskan aturan menggunakan lengan panjang belum menjadi kewajiban yang bisa dikenakan sanksi pada hari ini. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kebijakan penumpang wajib menggunakan lengan panjang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjung teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dalam aturan tersebut, penerapan protokol kesehatan salah satunya menggunakan pakaian lengan panjang yang akan diwajibkan bagi penumpang KRL. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sedangkan untuk penggunaan alat pelindung diri seperti penggunaan masker sudah menjadi kewajiban bagi pengguna KRL. Begitu juga protokol kesehatan lainnya seperti pengecekan suhu sebelum menggunakan transportasi KRL. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)