
Lembaga Ini Dibentuk SBY, Kemudian Dibubarkan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. Selain berisi tentang Komite dan Susunan Ketua dan Pelaksana Penanganan Covid-19, dalam pasal 19 tertuang juga Tim Kerja, Badan, dan Komite yang dibubarkan.
"Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan," tulis aturan tersebut di Pasal 19 ayat 1 dikutip CNBC Indonesia dari salinan Perpres tersebut, Selasa (21/7/2020)
Dari puluhan lembaga yang dibubarkan Jokowi, separuhnya merupakan lembaga yang dibentuk di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berikut rincian lengkapnya :
- Tim Transparansi Industri Kreatif, dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006.
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dibentuk berdasarkan Keppres 2006.
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 - 2015, dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, dibentuk Perpres 86/2011.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hambalang, Mega Proyek SBY Dibangkitkan Jokowi