Sapu bersih! Ini 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
21 July 2020 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi juga membubarkan Tim kerja, badan, dan komite dengan jumlah total 18 Lembaga.
Selengkapnya simak infografis berikut ini:
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.