Video

Inggris Tangguhkan Ekstradisi Hong Kong

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
21 July 2020 08:42

Jakarta, CNBC Indonesia- Inggris menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong seiring ketegangan antara negeri milik Ratu Elizabeth dengan China akibat pemberlakuan undang-undang keamanan di bekas koloni Inggris. Dikutip CNBC Internasional Menlu Inggris Dominic Raab mengumumkan keputusan ini karena China dianggap melanggar perjanjian dengan Inggris saat serah terima Hong Kong tahun 1997 lalu.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa. 21/07/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...