
Video
Kemendikbud Setop Tunjangan Profesi Guru, PGRI Buka Suara
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
20 July 2020 12:21
Jakarta, CNBC Indonesia- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Peraturan Sekjen Kemendikbut No.6/2020 menghentikan Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).
Menurut Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, pencabutan ini telah terjadi sejak 1 tahun lalu, dimana seharusnya hal ini tidak dilakukan tetapi bisa melakukan evaluasi dan pengaturan ulang, mengingat para guru ini telah mendapatkan sertfiikasi serta gaji guru lokal yang dipotong ini juga berbeda dengan gaji asing yang lebih tinggi. Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 20/07/2020)
-
1.
-
2.
-
3.