
Sri Mulyani Bela Prabowo Belanja Alutsista Triliunan, Why?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara besar-besaran yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto sebagai sesuatu yang krusial.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam bincang-bincang yang dilakukannya pada Sabtu (18/7/2020) sore di akun instagramnya @smindrawati.
Menurut Sri Mulyani, pembelian alutsista yang menghabiskan dana besar ini merupakan salah satu hal penting yang dilakukan dan telah diperhitungkan secara matang.
"Bagaimana dengan Pak Prabowo Menteri Pertahanan, apakah penting untuk membuat alutsista kita kuat? Iya, penting," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan seluruh pembelanjaan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga pemerintahan terus diperhatikan agar tidak ada penyelewengan dalam penggunaan. Perhatian ini jadi prioritas agar tidak bocor, tidak dikorupsi, tepat sasaran, dan tepat kualitas.
Dia mengungkapkan, dana belanja pemerintah ini besar sekali dan dialokasikan ke banyak pos seperti pendidikan dan investasi di bidang sumber daya manusia yang mendapatkan prioritas. Kemudian untuk kesehatan dan untuk mengurangi angka kemiskinan hingga pembangunan infrastruktur.
Dana belanja yang besar ini bersumber dari penerimaan pajak yang dibayarkan oleh pengusaha, korporasi, pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta. Selain itu juga bersumber dari bea dan cukai dan dari penerimaan negara bukan pajak, juga hibah.
Jika penerimaan negara tersebut tak cukup untuk membiayai belanja, maka pemerintah akan mencari sumber pendanaan lain dengan berutang.
"Ada yang menganggap utang itu sebagai suatu yang haram, riba, ada yang benci saja sama utang. Ada yang dia tidak bisa menerima, seolah-olah utang itu sesuatu yang mengkhawatirkan," kata Sri Mulyani.
"Nah dalam hal ini saya ingin menyampaikan bahwa pertama, kalau sebagai menteri keuangan, kita semuanya mencoba untuk mengelola keuangan negara, keuangan negara itu ada penerimaan, ada belanja dan ada pembiayaan termasuk investasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, untuk memenuhi kebutuhan strategisnya dalam menjaga keamanan NKRI, di dalam APBN 2020, Kementerian Pertahanan mendapatkan alokasi anggaran APBN terbesar di tahun 2020, yakni sebesar Rp 131 triliun, angka ini meningkat dari anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 110 triliun.
Kemudian dalam kebijakan pemerintah refocusing anggaran, anggaran Menhan Prabowo, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, Anggaran Kemenhan kini menjadi Rp 117 triliun.
Selain untuk alutsista, mayoritas anggaran digunakan untuk gaji dan tunjangan prajurit di tiga matra TNI, yaitu TNI AU, TNI AD, dan TNI AL.
Adapun untuk tahun anggaran 2021, Prabowo untuk Kemenhan telah mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp 129,3 trilliun. Nilai pagu anggaran Menteri Prabowo tersebut terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) Tahun 2021 yang bertajuk Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.
Tertulis di dalam dokumen tersebut, pagu indikatif Kementerian Pertahanan TA 2021 adalah sebesar Rp 129,3 triliun.
Secara rinci, dokumen tersebut menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut antara lain bersumber dari rupiah murni Rp113,1 triliun (87,5%), pagu penggunaan PNBP Rp2,1 triliun (1,6%), pagu penggunaan BLU Rp3,1 triliun (2,4%), dan SBSN Rp900 miliar (0,7%).
Pengunaan rekening pribadi
Bicara soal anggaran, dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah. Ada lima kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN.
Dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (18/7/2020) dari LHP LKPP 2019 pengelolaan dana melalui rekening pribadi ini nilainya mencapai Rp 71,78 miliar.
Permasalahan tersebut terjadi pada:
Kementerian Pertahanan sebesar Rp 48.129.446.085,00 berupa Rekening Bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan;
Kementerian Agama sebesar Rp20.718.648.337,34 berupa Sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satker sebesar Rp4.961.491.435,00; Dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp5 .416.601.354,34; dan Pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10.340.555.548,00;
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS)dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167,00 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi melainkan disetorkan ke rekening pribadi;
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan a.n pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana Belanja Langsung belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.
BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyajian saldo Kas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya atas kas yang tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, dan adanya potensi penyalahgunaan kas.
"Permasalahan tersebut disebabkan belum optimalnya pengendalian pada Kementerian/Lembaga, termasuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk memastikan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku," tulis BPK dalam laporannya.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menerima dan akan menindaklanjuti dengan:
a. Menyampaikan surat kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan inventarisasi dan tindak lanjut penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Keuangan Negara.
b. Menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan pengendalian atas ketertiban penggunaan rekening pribadi, penyajian Kas pada laporan yang sesuai dengan fisik kas yang dimiliki dan dikuasai, ketepatan waktu penyetoran sisa kas, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengelolaan kas serta meminta APIP Kementerian/Lembaga untuk mengoptimalkan pengawasan oleh APIP untuk efektivitas pengelolaan kas; dan
c. Melibatkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN untuk melakukan pembinaan kepada Satker terkait pengelolaan rekening dan pengelolaan kas
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Kemenhan Rp 136,9 T, Ini Daftar Belanja Prabowo 2021