Aset Negara Tembus Rp 10.000 T, Tapi Tak Semua Tersertifikat

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
16 July 2020 13:40
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Haris Fadhil/detikcom)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Haris Fadhil/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan mencatat aset negara bertambah Rp 4.000 triliun, salah satunya dari hasil barang sitaan tindak kejahatan korupsi.

"Terima kasih revaluasi BPN, aset kita naik Rp 4.000 triliun, dulunya Rp 6.000 triliun, revaluasi, jadi Rp 10.000 triliun," ujarnya dalam acara penyerahan aset sitaan dari KPK kepada Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Yang terbaru adalah tanah hasil sitaan kasus korupsi yang menjerat Djoko Susilo dan eks Walikota Madiun, Bambang Irianto. Sebelumnya, dia juga mencatat ada beberapa aset yang berada di sejumlah daerah.

"Sebelumnya, ada di Teluk Jambe, Surakarta dan Jogja. Kami selalu mengoptimalisasikan BPN dari sumber-sumber APBN, untuk kepentingan institusi KL," imbuhnya.

Menanggapi ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut meski aset bertambah, namun tak semua aset tersebut telah terinventarisir dengan baik. Sebab, belum semua aset, khususnya tanah sudah bersertifikat.

"Belum semua sertifikat, aset tercatat di laporan keuangan pemerintah, itu yang akan kita inventarisasi. Supaya jelas, ada pihak lain yang klaim sudah ada sertifikasi," terangnya.

Menanggapi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR), Sofyan Djalil menargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah negara sudah tercatat dan bersertifikat. Sebab, dengan sertifikasi yang baik, ada kepastian hukum sehingga mengurangi konflik.

"Maka aset negara jelas, danau jelas, tanah orang jelas. Konflik berkurang, targetnya 2025 mudah-mudahan seluruh tanah terdaftar," terangnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN memang sedang mengarah kepada digitalisasi aset. Tak hanya itu, Sofyan juga mengatakan bahwa digitalisasi tanah akan dibuat secara scripless alias tanpa dokumen fisik.

"Sertfikat elektronik, setelah itu scripless seperti saham di pasar modal. Beli saham nggak pernah tahu bagaimana, seperti deposito tanpa buku. Kalau pelayanan pertanahan makin bagus, pengadilan akan berkurang kerjaannya, KPK juga," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tertinggi Dimiliki RI, Nilai Komplek GBK Tembus Rp 347 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular