(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
16 July 2020 11:49
Petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) memindahkan kantong berisi limbah medis masyarakat dari truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ke truk milik PT Wastec Internasional di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Wastec sebagai pihak ketiga memusnahkan sampah masker dari masyarakat yang berpotensi masuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (limbah B3) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015, limbah masker dikategorikan sebagai limbah medis yang butuh penanganan khusus. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Limbah-limbah itu dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna kuning tertutup agar tak memunculkan risiko kesehatan dari bakteri dan virus yang terbawa pada masker bekas tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tumpukan plastik kuning terdebut biasanya berisi masker dan sarung tangan yang diperoleh dari buangan warga usai digunakan oleh pemiliknya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Limbah yang termasuk dalam kategori infeksius tersebut dibawa dari Dipo Sampah Ancol untuk dimusnahkan ke dalam insinerator dengan cara dibakar atau thermal di kawasan Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)