
Pengumuman! SIKM DKI Jakarta Ditiadakan, Diganti dengan CLM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Pramesti mengonfirmasi ketentuan surat izin keluar-masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk ibu kota. Hal itu disampaikan Polana saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi apakah SIKM sudah dihapus.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengonfirmasi ketentuan SIKM tidak dihapus. Demikian disampaikan Syafrin kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).
"Benar," katanya.
Dalam laporan detik.com, Rabu (15/7/2020), Syafrin bilang Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.
Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.
"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ujar Syafrin.
Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala Covid-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.
"Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," kata Syafrin.
(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pengecekan SIKM, Tol Cikampek Arah Jakarta Padat