Pengumuman! SIKM DKI Jakarta Ditiadakan, Diganti dengan CLM

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 July 2020 15:25
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah dikembalikan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. CNBC Indonesia/Tri Susilo 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang.  

Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota.  

Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. 

Pantauan CNBC Indonesia dilapangan masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, contoh surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Warga yang kedapatan tidak memiliki surat (SIKM) akan diputar balik. 
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki, tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Pramesti mengonfirmasi ketentuan surat izin keluar-masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi bagi warga yang ingin keluar masuk ibu kota. Hal itu disampaikan Polana saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).

"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi apakah SIKM sudah dihapus.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengonfirmasi ketentuan SIKM tidak dihapus. Demikian disampaikan Syafrin kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/7/2020).

"Benar," katanya.

Dalam laporan detik.com, Rabu (15/7/2020), Syafrin bilang Pemprov DKI memanfaatkan teknologi Corona Likelihood Metric (CLM). Warga yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta harus mengisi data dalam CLM.

Syafrin mengatakan pengisian CLM itu dapat dilakukan melalui aplikasi ataupun website jaki.jakarta.go.id. Pemohon tinggal memasukkan data pribadi di aplikasi Jaki tersebut.



"Itu pengisiannya tetap melalui website, aplikasi CLM ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ujar Syafrin.

Nantinya, sistem akan memberi pertanyaan kepada pemohon apakah memiliki gejala Covid-19. Syafrin menjelaskan sistem kemudian akan menilai apakah pemohon layak melakukan perjalanan atau tidak.

"Jika aman, dia tentu akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," kata Syafrin.


(miq/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Pengecekan SIKM, Tol Cikampek Arah Jakarta Padat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular