DPR Panggil Erick Thohir Bahas Dana Talangan Hingga PMN 2020

Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 July 2020 14:11
Raker Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI. (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Raker Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020) (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan agenda yang diterima CNBC Indonesia, rapat membahas tiga agenda, yaitu:

1. Review Penyertaan Modal Negara Tahun 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

2. Pandangan Poksi-poksi tentang PMN Tahun 2020, Pencairan Utang Pemerintah kepada BUMN TA 2020 dan Dana talangan TA 2020

3. Tindaklanjut kesimpulan RDP Komisi VI dengan Mitra di Masa Sidang III dan IV TS 2019-2020

Pimpinan Raker Aria Bima mengatakan rapat hari ini menentukan agenda yang penting dan hasil raker ini mengikat untuk Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN.


"Memberikan catatan dalam kaitan pencairan utang pemerintah ke BUMN, berkaitan dana talangan dan PMN tahun anggaran 2020 untuk segera selesai," kata Aria saat rapat dibuka, Rabu (15/7/2020).

Dari perwakilan Komisi VI dihadiri oleh 34 anggota, tanda tangan 30 dan virtual 4, dengan demikian kuorum terpenuhi dari sembilan fraksi yang ada di komisi ini, baik secara fisik maupun secara virtual.


Selain Erick, turut hadir Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo dan jajaran deputi serta staf khusus menteri.


Hadir juga beberapa direksi BUMN yang akan menerima dana dari pemerintah ini, antara lain dari PT Garuda Indonesia Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Kereta Api Indonesia, PTPN Holding, Permodalan Nasional Madani, dan Perumnas.

Adapun presiden baru saja mengeluarkan tiga Peraturan Presiden (PP) untuk pencairan dana PMN 2020. Resminya dana ini dikucurkan kepada tiga BUMN tertuang dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) berbeda. PMN ini diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM, PT Hutama Karya (Persero)/HK dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN.

Penempatan PMN kepada PNM senilai Rp 1 triliun. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 6 Juli 2020.



Kemudian dalam PP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya. Dalam aturan yang diteken pada 6 Juli 2020 ini HK resmi mendapatkan PMN sebesar Rp 3,5 triliun.

Lalu untuk PLN, hal ini tertuang dalam dua PP berbeda yakni PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2020. Total PLN mendapatkan PMN senilai Rp 9,63 triliun.


Dalam PP Tahun 2020 disebutkan bahwa PMN ini dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bersumber dari APBN 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1999/2000 dan 2000-2015 senilai total Rp 4,63 triliun dan Rp 5 triliun lainnya dari APBN 2020. Kedua PP untuk PLN ini diteken presiden pada 7 Juli 2020.


Selain itu, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah juga akan mengucurkan dana bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp 143,63 triliun kepada sebanyak 17 perusahaan BUMN.


Dana tersebut diberikan dalam bentuk pencairan utang pemerintah senilai Rp 108,48 triliun. Pembayaran ini akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, PT PLN (Persero) Rp 48,46 triliun, PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun, dan PT KAI (Persero) Rp 300 miliar.


Selanjutnya ada Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Rp 1 triliun. Sejumlah perusahaan BUMN Karya seperti PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).


Selain pencairan utang, ada dalam bentuk penyertaan modal negara atau PMN. Sebesar Rp 15,5 triliun PMN akan diterima oleh PT Hutama Karya (Persero) Rp 7,5 triliun, PT PNM (Persero) Rp 1,5 triliun, PT BPUI (Persero) Rp 6 triliun, dan ITDC sebesar Rp 500 miliar.


Lalu bentuk dukungan lainnya yakni dana talangan sebesar Rp 19,65 triliun yang akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Rp 8,5 triliun, PT KAI Rp 3,5 triliun, Perum Perumnas Rp 650 miliar, PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT Perkebunan Nusantara (Persero) Rp 4 triliun.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transformasi BUMN Jadi Pilar Fundamental Perekonomian Nasional

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular