(CNBC Indonesia/Andrean Kristianto),
CNBC Indonesia
15 July 2020 14:52
Sejumlah warga dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi tolak reklamasi Ancol di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7/20). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Ha. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut bahwa Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020, tetapi tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tak hanya itu, menurut Susan, kepgub itu memiliki kecacatan fatal karena tidak mendasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta. Ini karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)