Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSBI) di depan kantor pusat Lion Tower Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (13/7/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi tersebut menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Lion Air wilayah kerja Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Koordinator perwakilan karyawan yang terkena PHK Awal Nurizky mengatakan, alih-alih diminta kembali bekerja, mereka justru diminta mengambil paklaring atau surat yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang berhenti kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Hingga saat ini ada sekitar 900 orang pekerja kontrak Lion Air di lingkungan Bandar Soekarno Hatta yang terkena PHK. Mereka merupakan pekerja di bagian air side seperti runway, taxiway, apron, serta land side mulai dari terminal, crub hingga parkir ke kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, mantan karyawan Lion masih menuntut hak-hak mereka dipenuhi antara lain pembayaran tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh perusahaan dan pembayaran sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan tawaran untuk kembali bekerja disampaikan kepada para pekerja yang kontraknya tak diperpanjang karena kebutuhan operasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)