01:55
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un untuk memberikan kompensasi kepada 2 mantan tahanan perang dengan total kompensasi setara Rp 506 Juta. Kedua mantan tahanan itu ditangkap selama perang Korea era 1950-an tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Kamis, 09/07/2020) berikut ini.