Kapan Pencairan Gaji ke-13 Dilakukan Ya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 July 2020 11:07
PNS Upacara
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - PandemiĀ Covid-19 telah membuat pemerintah berusaha menghemat anggaran untuk bisa dialokasikan membantu masyarakat yang paling terdampak. Salah satunya melalui program bantuan sosial dan bantuan langsung tunai.

Penghematan anggaran ini tentunya berdampak pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama tunjangan kinerja (tukin) hingga hilangnya uang perjalanan dinas.

Di mana, PNS harus rela mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak secara penuh seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini THR PNS hanya menghitung satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, selama masa pandemi ini kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) membuat tambahan pemasukan PNS dari perjalanan dinas karena pembatasan sosial dan lembur menjadi nihil. Sebab, selama WFH, meski PNS lembur tidak masuk hitungan.

"Realisasi belanja pegawai mengalami penurunan karena THR dibayarkan tidak sebesar tahun lalu. THR hanya gaji pokok dan di bawah eselon 2 (yang dapat). Juga berbagai tunjangan dan kinerja lembur meski pegawai WFH dan mungkin banyak lembur tapi tidak dapat tunjangan lembur. Ini gambarkan realokasi dan refocusing dalam belanja K/L," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers hasil kinerja APBN hingga Mei 2020, beberapa waktu lalu.



Tak hanya itu, gaji ke-13 yang biasanya diterima PNS setelah THR setiap tahunnya, justru saat ini masih belum jelas. Pandemi Covid-19 membuat fokus pemerintah berubah dengan mengutamakan pemulihan ekonomi dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha hingga masyarakat yang paling terdampak.

Dengan perubahan fokus di masa sekarang, artinya PNS tidak akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Bahkan, sebelumnya dikatakan bahwa pembahasan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat di Oktober dan pencairan di akhir tahun ini.

Namun, pembahasan gaji ke-13 tersebut belum jelas hingga saat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pembahasan gaji ke-13.

"Hilal (gaji ke-13) belum kelihatan karena masih fokus mengurus Covid dan dampaknya," kata Dirjen Anggaran Askolani kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Tak Perlu Galau, Gaji ke-13 Sudah Bisa Dikantongi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular