Warga melintas di depan karangan bunga yang berjejer di Balai Kota DKI Jakarta sebagai protes terhadap PPDB DKI, Senin (6/7/2020). Karangan bunga berisi pesan kekecewaan dari para orang tua murid berjejer di depan pintu masuk Balai Kota DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Beberapa karangan bunga juga menyindir kebijakan PPDB Jakarta jalur zonasi yang memprioritaskan usia tua setelah zonasi. Kebijakan tersebut dinilai lebih kejam dibanding virus corona. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Aturan PPDB jalur zonasi dengan ketentuan syarat usia menjadi polemik. Ini karena dengan aturan itu anak usia lebih tua punya potensi lebih besar masuk sekolah negeri ketimbang anak usia lebih muda. Sejumlah orang tua siswa menilai aturan tersebut diskriminatif (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Selain itu, mereka menyatakan bahwa aturan PPDB Jakarta ini bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Mekanisme PPDB. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Kendati mendapat penolakan, Disdik DKI Jakarta tetap menjalankan aturan tersebut. Pihak Ombudsman DKI juga telah menyatakan aturan PPDB DKI ini tidak bertentangan dengan Permendikbud. Sebagai kompensasi, Dinas Pendidikan DKI juga menerapkan PPDB DKI jalur zonasi RW untuk menampung peserta PPDB yang tak lolos PPDB jalur zonasi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)