Seorang petugas sedang memasukan barang belanjaan ke kantong belanja di Transmart, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia di lapangan, warga yang berbelanja sebelumnya sudah membawa kantong belanja masing-masing. Apabila tidak membawa bisa membeli di lokasi perbelanjaan, kisaran harganya mulai dari harga Rp 17.000 hingga Rp 25.000 (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Berlaku mulai 1 Juli 2020, kantong kresek 'haram' beredar di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Tujuannya untuk mengurangi sampah di Indonesia yang didominasi oleh plastik dan prosesnya yang dinilai sulit terurai. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
'Kantong belanja ramah lingkungan' adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sarana-sarana perdagangan tersebut wajib melarang pelanggan berbelanja menggunakan kantong plastik sekali pakai. Meski larangan ini bersifat wajib, namun jika nantinya masih ditemukan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Pemprov DKI Jakarta tak akan serta-merta mengenakan sanksi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)