
Bank bjb Buka Suara soal Eksekusi Rumah Cagar Budaya

Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. (bank bjb) menyatakan eksekusi bangunan rumah milik keluarga Muhammad Yamin di Menteng, Jakarta Pusat telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tentunya tindakan ini bukanlah sebagai bentuk tindakan ketidakhormatan bank bjb terhadap Pahlawan Nasional Republik Indonesia, Prof. Muhammad Yamin melainkan murni sebagai salah satu langkah dari penyelamatan dan penyelesaian kredit yang ditempuh oleh bank bjb sesuai dengan ketentuan dalam industri perbankan," ujar Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, Jumat (3/7/2020).
Permasalahan ini bermula ketika PT Radnet dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu aset jaminan dari Radnet adalah sebuah rumah di kawasan Menteng.
"Pendaftaran PKPU yang dilakukan oleh bank bjb sejatinya adalah sebuah upaya positif dalam memberikan ruang dan waktu bagi PT Radnet untuk dapat melakukan restrukturisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, namun hal tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh PT Radnet sehingga mengakibatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan status kepailitan," ujarnya.
Lebih lanjut, tuturnya, pihak bank bjb sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh PT Radnet sedangkan terkait upaya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui KPKNL adalah telah sesuai dengan ketentuan aturan hukum dan persyaratan yang berlaku.
Widi juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi rumah sebagaimana disampaikan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat dilakukan atas inisiasi pemenang lelang.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penguatan Sistem IT, Strategi Bank BJB di Masa Pandemi