Jokowi Marah-Marah Soal Penanganan Covid-19, Ini Kata Istana

Ratu Rina Windarty, CNBC Indonesia
29 June 2020 15:02
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (CNBC Indonesia/Ratu Rina)
Foto: Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (CNBC Indonesia/Ratu Rina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta agar langkah Istana Kepresidenan mengunggah video berisi arahan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (28/6/2020), tak perlu dibesar-besarkan. Demikian disampaikan Moeldoko saat ditemui di KSP, Senin (29/6/2020).

"Tidak terlalu substantif. Hanya pertimbangan teknis," katanya.

Dalam arahan itu, Jokowi menyinggung kemungkinan pembubaran lembaga hingga reshuffle Kabinet Indonesia Maju (KIM). Menurut Moeldoko, menteri hingga kepala lembaga harus merespons penekanan yang disampaikan Jokowi.

"Presiden memandang perlu adanya semangat bersama mengatasi Covid-19. Presiden khawatir para pembantu ada yang merasa saat ini situasi normal. Untuk itu diingatkan, ini peringatan kesekian kali. Peringatan ya adalah ini situasi krisis yang perlu ditangani secara luar biasa. Penanganan yang tidak cukup biasa-biasa, linear tapi seorang pemimpin dari lembaga harus mengambil langkah efektif, efisien, dan tepat sasaran," ujarnya.

"Presiden beberapa kali katakan ini dan masih ada beberapa di lapangan yang tidak sesuai dengan harapan beliau, maka penekanan saat ini lebih keras. Agar persoalan Covid-19, pendekatan kesehatan sebagai prioritas, dan pendekatan sosial, ekonomi, keuangan betul-betul bisa terakselerasi dengan baik dan cepat. Kenyataannya ada sektor yang masih lemah," lanjut Moeldoko.



Mantan Panglima TNI itu menyebut sektor yang lemah berkaitan dengan bidang kesehatan. Buktinya adalah dari anggaran yang mencapai Rp 75 triliun, baru terserap 1,53%.

"Memang kita dalami ada persoalan yang perlu dikomunikasikan. Sinergi BPJS, pemda dan menkes. Kedua, persoalan pendataan para tenaga medis karena ini tidak boleh salah sasaran," kata Moeldoko.

"Ketiga soal regulasi yang lama. Regulasi itu bisa digunakan saat normal tapi saat tidak normal ini harus diambil langkah perbaikan. Dan menteri sudah ambil langkah itu. Hal-hal seperti ini akan jadi penghambat menteri bekerja. Tapi sekali lagi persoalannya bagaimana cara-cara baru untuk siasati perlu dilakukan," lanjutnya.



(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Moeldoko Klaim Jokowi Punya Amunisi Berantas Terorisme di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular