Video

Normal Baru Transportasi Udara

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 June 2020 15:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Terkait sektor penerbangan pada surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pesawat bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas kisaran 70% hingga 100% yang tergantung pada jenis armadanya. Untuk lebih lanjut jurnalis CNBC Indonesia Tito Bosnia akan memaparkan langsung dari Bandara Soekarno Hatta.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Kamis, 11/06/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...