
Penumpang Dibatasi, Maskapai Boleh Terapkan Tarif Batas Atas
Jakarta, CNBC Indonesia- Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebutkan bahwa operator penerbangan dan moda transportasi sangat terkena dampak pandemi seiring dengan diberlakukannya aturan pembatasan operasional saat pandemi. Sehingga kondisi ini membuat banyak pelaku usaha bidang jasa transportasi mengajukan berbagai insentif termasuk terkait kenaikan tarif seperti yang terjadi di angkutan udara.
Namun demikian, melalui pelonggaran aturan kapasitas transportasi diharapkan bisa memberikan solusi bagi penumpang maupun operator, termasuk terkait tarif angkutan udara yang mengalami lonjakan yang diharapkan tetap mengikuti ketentuan tarif batas atas Kemenhub.
Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 11/06/2020)
-
1.
-
2.
-
3.