
Video
Aturan Transportasi Dilonggarkan, Ini Penjelasan Kemenhub
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 June 2020 09:34
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah resmi menghentikan pemberlakuan aturan larangan mudik serta melonggarkan ketentuan di transportasi darat, udara dan laut. Menurut Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, revisi aturan ini menjadi bagian dari evaluasi perkembangan situasi sekaligus sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru sehingga masyarakat mulai bisa beraktifitas tetapi tetap aman dari pandemi.
Namun demikian, dalam aturan baru ini, Kemenhub menerapkan aturan yang berbeda terhadap masing-masing moda transportasi, mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum. Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 11/06/2020)
-
1.
-
2.
-
3.