Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan di New Normal
Arie Pratama, CNBC Indonesia
10 June 2020 08:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020. SE ini berisi tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau biasa disebut 'new normal'.
Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah syarat bepergian menggunakan angkutan umum dan pribadi. SE ini berlaku efektif 6 Juni 2020, menggantikan dua aturan sebelumnya yakni SE No 4 dan SE No 5 yang berlaku di masa larangan mudik lebaran 2020.
Lalu apa saja isinya?
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.