Video

Kemenhub Hapus Batasan Penumpang 50% dari Kapasitas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 June 2020 15:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Padahal sebelumnya transportasi umum dan kendaraan pribadi hanya diizinkan mengangkut penumpang hanya 50% dari kapasitas.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 09/06/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...