
Video
Kemenhub Hapus Batasan Penumpang 50% dari Kapasitas
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 June 2020 15:12
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Padahal sebelumnya transportasi umum dan kendaraan pribadi hanya diizinkan mengangkut penumpang hanya 50% dari kapasitas.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 09/06/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.