Karyawan memasuki bilik disinfektan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (8/6/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Hari ini memasuki pekan kedua masa pembatasan sosial berskala berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta. Sejumlah area seperti perkantoran hingga museum sudah kembali dibuka namun masih dibatasi jumlah kapasitas normal. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Meskipun sudah memulai kegiatan perkantoran sejunlah kantor tetap menerapkan protokol kesehatan salah satunya harus melakukan physical distancing dan pengukuran suhu tubuh. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pada masa transisi kenormalan baru (new normal) untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing, jumlah pegawai yang bekerja dibatasi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kadisnaker Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Selain itu, seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Tidak hanya itu, protokol kesehatan itu juga menyatakan bahwa pihak perusahaan harus melakukan self-assessment risiko Covid-19 sehari sebelum pekerja masuk kantor. Kemudian, protokol itu juga meminta perusahaan meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual, meskipun dalam satu gedung. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)