Menag: Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Covid-19

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 May 2020 20:50
Masjid di kelurahan zona hijau Kota Bekasi,  Jawa Barat, menggelar shalat Jumat, pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Shalat Jumat ini bagian dari adaptasi menuju normal baru di kota Bekasi.   

Shalat Jumat dilakukan di Masjid Agung Al Barkah dengan menggunakan prosedur protol kesehatan yang sudah di tetapkan. 


Sebelum memasuki masjid para jamaah harus melewati serangkaian aturan dari dinas kesehatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh.

Selanjutnya jamaah melewati ruang bilik penyemprotan disinfektan yang sudah di sediakan oleh petugas masjid.  

Pemerintah Kota Bekasi membolehkan masjid kembali menggelar salat Jumat namun hanya yang berlokasi di zona hijau dan harus menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu yang bisa kembali menggelar Salat Jumat hari ini adalah Masjid Agung Al Barkah, yang berlokasi di Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi. 

Pantauan CNBC Indonesia, masjid yang berkapasitas 1000 orang itu untuk sementara hanya diperbolehkan menerima maksimal 500 umat karena harus memperhatikan physical distancing.

Itu sebabnya, sehari sebelumnya, petugas masjid sudah memasang tanda penanda jaga jarak agar umat tidak berdesak-desakan saat salat Jumat.

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi, setiap pengunjung harus membawa sajadah sendiri dan wajib diperiksa suhu tubuh sebelum masuk masjid. Pihak pengelola masjid pun menyediakan sejumlah tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Semua umat yang akan Salat Jumat juga wajib pakai masker. Namun, pihak masjid sudah menyediakan 150 masker untuk jaga-jaga bila ada umat yang tidak membawa masker untuk salat Jumat. 
 
Selain itu, tidak boleh ada kerumunan usai salat Jumat. Semua umat harus bubar begitu salat Jumat selesai.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan rumah ibadah dapat menjadi contoh yang baik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan untuk pembukaan rumah ibadah yang berada di daerah aman Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.


Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengatakan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pembukaan rumah ibadah tersebut. Dalam surat ini terdapat aturan yang harus dilakukan agar rumah ibadah tersebut bisa kembali dibuka.

"Rumah ibadah harus jadi contoh terbaik dalam pencegahan Covid-19," kata Fachrul dalam konferensi pers virtual, Sabtu (30/5/2020).

Dia menjelaskan, rumah ibadah yang diizinkan untuk dibuka harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19. Artinya, jika di sekitar rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak akan diizinkan untuk dibuka.

Adapun ketentuan untuk pembukaan kembali rumah ibadah tercantum pada Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Covid-19.


Dalam surat edaran tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial yang dilakukan di rumah ibadah. Secara garis besar, seluruh rumah ibadah yang telah mendapatkan izin untuk kembali dibuka wajib menjalankan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer.



Kemudian pengguna rumah ibadah wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.


Kegiatan selain ibadah dilarang dan berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah.

Dalam kegiatan sosial lain seperti pernikahan, hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dengan kapasitas hanya 20% dari kapasitas maksimal dan paling banyak 30 orang.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular