Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Berdasarkan data Dishub Provinsi DKI Jakarta per Rabu (27/5) malam, sebanyak 6.364 kendaraan telah diputarbalikkan karena mencoba memasuki wilayah Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Masuk-Masuk (SIKM) di masa arus balik Lebaran 2020. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan, terdapat delapan check point atau penyekatan kendaraan pemudik di wilayah Karawang. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Delapan titik check point itu di antaranya di Jembatan Tanjungpura, Jembatan Sian Djin Kupoh, Kobak Biru, Cibeet, Jembatan Rengasdengklok-Bekasi, Jembatan Batujaya-Bekasi, dan ada dua pos di Karawang Kota. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pencegahan pergerakan pemudik itu berkaitan dengan upaya pemerintah yang melarang mudik pada Lebaran tahun ini sebagai bagian dari mencegah penyebaran virus corona. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia, masih banyak pengendara yang masih melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama terkait surat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga yang kedapatan tidak memiliki SIKM akan diputar balik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Salah satu warga yang mudik dari Tegal, Jawa Tengah, menggunakan sepeda motor diberhentikan oleh petugas pengaman perihal SIKM yang tidak ia miliki. Akan tetapi dirinya mempunyai surat jalan untuk pulang ke Jakarta dari pihak kepolisian di Jawa Tengah. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)