Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area perdagangan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kegiatan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid– 19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Sebanyak 70 personel dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, lima unit kendaraan juga diterjunkan ke lokasi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Seorang pedagang juga terlihat sedang menutup barang dagangannya oleh koran sebelum disemprot disinfektan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pantauan CNBC Indonesia di Blok III Pasar Senen, petugas berkeliling menyemprotkan cairan disinfektan di area perdagangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kegiatan penyemprotan disinfektan di Pasar Senen menindaklanjuti surat permohonan dari Perumda Pasar Jaya bahwa pasar yang ada di Ibu Kota dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Beberapa toko terlihat menutup ruko mereka sebelum penyemprotan disinfektan dilakukan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)