Polisi anti huru hara membubarkan sejumlah massa yang berkumpul di distrik Central Hong Kong pada, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Hong Kong mendorong peresmian Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang akan memungkinkan mereka menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina atau menyalahgunakan lagu kebangsaan China. (AP Photo/Vincent Yu)
Pembacaan kedua RUU itu telah diadakan di legislatif pada hari ini. Hal itu telah memicu demo di luar gedung legislatif. (AP Photo/Kin Cheung)
Polisi antihuru-hara juga menangkap puluhan orang di jalan-jalan di distrik perbelanjaan di Hong Kong saat meneriakkan slogan-slogan menolak rancangan undang-undang tersebut. (AP Photo/Vincent Yu)
Pendemo mulai membubarkan diri setelah para petugas melepaskan beberapa tembakan semprotan merica di lokasi  (AP Photo/Kin Cheung)
Demo merupakan yang kedua terjadi pada pekan ini, setelah Minggu (24/5/2020). Sebelumnya demo dipicu UU keamanan negara yang akan diberlakukan Beijing di Hong Kong. (AP Photo/Vincent Yu)
Jika RUU itu disahkan maka siapa saja yang menghina lagu tersebut dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara dan/ atau denda hingga HK$ 50.000 (US$ 6.450 atau sekitar RP 97 juta) (AP Photo/Kin Cheung)
Dalam berbagai kesempatan, lagu kebangsaan China sendiri telah banyak dicemooh di Hong Kong sebagai bentuk rasa tidak suka warga. Kehadiran RUU baru ini tidak ada bedanya. Para pendemo dan politisi pro-demokrasi memandang RUU itu sebagai tanda terbaru dari upaya interferensi China di bekas koloni Inggris itu. (AP Photo/Vincent Yu)