Pemerintah Ganti Rugi Warga Tergusur Tol Serpong Rp 82 M

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 May 2020 17:34
Rumah di tengah Proyek Tol Cinere- Serpong yang Terkendala Pembebasan lahan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Rumah di tengah Proyek Tol Cinere- Serpong yang Terkendala Pembebasan lahan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), tetap melanjutkan pembangunan jalan tol.

Kementerian ATR/BPN diketahui memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya akan diipakai untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong dan sebaliknya, serta Tol Serpong-Balaraja. Uang ganti rugi tersebut senilai Rp 82,82 miliar.

Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Himsar mengatakan, UGK senilai Rp 82,82 miliar tersebut diserahkan kepada masyarakat yang terkena dampak penggusuran tanah di dua lokasi, yakni Jalan Tol Cinere - Serpong dan sebaliknya, serta ruas Jalan Tol Serpong - Balaraja.

"Dengan diterimanya uang ganti kerugian diharapkan akan menimbulkan efek pergerakan ekonomi. Seperti pihak yang berhak akan mencari lokasi pengganti dan akan melaksanakan pembangunan rumah pengganti," kata Himsar melalui siaran resminya, Jumat (22/5/2020).

Pembangunan ruas jalan Tol Cinere-Serpong dan sebaliknya. Serta Tol Serpong-Balaraja ini, kata Himsar akan menggerakkan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, terutama dalam hal transaksi bangunan, tersedianya lapangan kerja bagi pekerja bangunan.

Selain itu adanya penggantian uang rugi kepada masyarakat itu, kata Himsar bisa dijadikan modal untuk mengembangkan usaha masyarakat yang terkena penggusuran.

"Seberapa kecil pun peluang pergerakan ekonomi akan kami dukung sepenuhnya, sehingga percepatan untuk pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum ini akan terus dipacu namun tetap dalam koridor kehati-hatian mengingat ini berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara," ucap Himsar.

Himsar memastikan, penggantian uang rugi itu merupakan kewenangan penuh tim appraisal atau Penilai Publik Independen yang tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Penggantian uang rugi masyarakat yang terkait pelepasan hak atas tanah, kata Himsar juga tidak ada kewajiban pajak, sebagaimana transaksi jual beli biasa, bahkan pemerintah membebaskan pajak PPh/PPn.

"Para penerima tidak ada kewajiban apapun kepada pihak manapun. Mereka menerima uang ganti rugi sesuai dengan nilai yang sudah diputuskan oleh tim appraisal. Bahkan, pemerintah juga membebaskan pajak PPh/PPn yang harus mereka tanggung," tuturnya.

Himsar mengatakan, uang ganti rugi tersebut usdah diberikan sejak Rabu (22/4/2020). Di mana diberikan UGK senilai Rp 23,88 miliar untuk warga yang terkena Tol Serpong-Cinere. Dengan rincian di Kelurahan Bambu Apus sebanyak 5 bidang, Jombang 17 bidang, Ciputat 2 bidang, Serua 1 bidang, Pamulang Timur 1 bidang, dan Kelurahan Pondok Cabe Udik 1 bidang. Penerima terbesar senilai Rp3,1 miliar dari Ciputat dan terkecil Rp155,6 juta dari Serua.

Kemudian, pada Jumat (8/5/2020) uang ganti rugi senilai Rp39,94 miliar untuk warga yang terkena dampak pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong - Balaraja. Dari Rp39,94 miliar yang dibayarkan, senilai Rp23,55 miliar diterima warga untuk pembayaran tanah seluas 2.082 m² dan senilai Rp16,39 miliar sebagai nilai investasi seluas 1,43 ha bagi pemrakarsa melalui Kantah Kota Tangsel.

Terakhir, pelunasan uang ganti rugi dibayarkan pada Selasa (19/5/2020). Himsar, mengatakan pembayaran ganti rugi ini untuk 25 bidang tanah dengan luas 3.549 m² dengan total nilai lebih dari Rp19 miliar.

Di tengah pandemi covid-19 saat ini dan di mana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Kota Tangsel, Himsar mengatakan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan, dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Seluruh peserta yang hadir diwajibkan mengenakan masker, sarung tangan, dan menerapkan physical distancing. Kita tetap harus patuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.




(dru) Next Article Permasalahan Pengadaan Tanah Beres Lewat UU Cipta Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular