Syarat Beli Tiket Pesawat: Wajib Rapid Test Covid-19!

Yunik Astuti, CNBC Indonesia
21 May 2020 22:45
Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (16/5/2020). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf mengatakan, salah satu syarat pembelian tiket adalah memiliki dokumen perjalanan dan memiliki surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh lembaga kesehatan. Selain itu syarat lainnya, yakni harus memiliki hasil rapid test virus corona baru penyebab Covid-19.

"Kalau nggak punya rapid test, sudah tidak bisa beli tiket. Oleh regulator beli tiket tak melalui online, harus datang ke kantor yang ditunjuk," katanya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Adapun untuk hasil rapid test ini, masa berlakunya 7-10 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi melawan virus corona, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona, sebagaimana didefinisikan beberapa situs kesehatan.

Prosedur pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Setelah itu, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama dan hasilnya akan berupa garis yang muncul 10-15 menit setelahnya.


Lebih lanjut dia menyarankan, bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat, untuk tiba di bandara tiga jam sebelum penerbangan. Hal itu karena akan ada sejumlah titik pengecekan setibanya di Bandara.

"Cek poin pertama agak lama cek dokumen lengkap. Cek kesehatan, sekilas kita lihat apakah valid atau tidak. Disarankan tiga jam sebelum terbang, walaupun domestik," pungkasnya.

Tak hanya pesawat terbang, pembatasan juga dilakukan di moda transportasi kereta api. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, PT KAI mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa.

"Ada tiga kepentingan yang boleh menggunakan. Dinas yang diutus oleh instansi, bisnis yaitu pengusaha swasta yang ada surat tugas dan surat keterangan sehat serta petugas kesehatan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

(tas/tas) Next Article Beli Tiket Pesawat & Kereta? Bawa Syarat Ini Biar Gak Ditolak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular