Warga mengunjungi Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2020). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Meskipun Kabupaten Bogor telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3 hingga 26 Mei 2020, namun masih banyak warga di pasar tersebut yang melanggar aturan tersebut dengan berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik di tengah pandemi Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Warga yang tidak mengenakan masker langsung ditindak tegas oleh Satpol PP yang bertugas dengan hukuman membersihkan sampah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Petugas damkar juga menyemprot disinfektan di sekitar area pasar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pasar yang merupakan tempat berkerumunya warga berbelanja membuat petugas Damkar menyiram disinfektan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Banyak masyarakat yang berbelanja ke pasar dalam rangka persiapan Idul Fitri. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PSBB tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya diberitakan, beberapa lokasi pasar mulai padat dikunjungi pembeli sepekan menjelang Lebaran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)