Bandel Mau Mudik? Siap-siap Diawasi hingga Usai Lebaran

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
20 May 2020 07:04
Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Mudik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tetap melarang masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait tengah memperketat pengawasan terhadap warga yang bersikukuh mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa pengetatan itu terutama berlaku pada moda angkutan jalan atau transportasi darat. Menurutnya, tantangan terbesar memang di transportasi darat jika dibandingkan dengan pengawasan di kereta api, pelabuhan, ataupun pesawat terbang.



"Ketika bicara di jalan, ini sebenarnya ada 3 fase antisipasi bagaimana arus transportasi yang kemudian harus kita kendalikan," kata Adita di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Dia menjelaskan, pengetatan pada fase pertama sudah berlangsung sejak 18 Mei 2020. Fase ini dijadwalkan berlangsung hingga 23 Mei 2020 mendatang.

"Ini basically adalah kita penguatan tim posko pada lokasi-lokasi check point yang ada di ruas jalan tol dan non tol. Seperti ada polisi, ada Dishub, Satpol-PP ada TNI dan ada Kemenkes," bebernya.



Adita bilang, aturan yang diberlakukan tetap akan diterapkan secara tegas. Artinya, masyarakat yang memaksa mudik tetap akan dikembalikan.

"Travel yang tetap membawa penumpang mudik akan ditindak tegas dan akan dikenakan sanksi berupa tilang atau mobil dikandangkan," tandasnya.

Selain itu, jalan-jalan alternatif atau jalan kecil yang berpotensi digunakan sebagai jalur tikus juga akan dijaga ketat oleh kepolisian. Adita menjelaskan, untuk bis yang boleh bepergian mengangkut penumpang tetap mengacu pada syarat dan ketentuan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

"Itu ada stiker yang ditempelkan khusus di bis untuk menjadi tanda pengenal dan memudahkan petugas untuk melakukan pengawasan," bebernya.

Selanjutnya, fase kedua pengetatan ini berlaku pada puncak Lebaran, yakni 24-25 Mei. Pada fase ini, langkah-langkah yang diterapkan di fase pertama tetap diberlakukan.

"Tapi kita juga akan melakukan konsentrasi pengaturan penyekatan lalu lintas di dalam di Jabodetabek. Karena begini, apalagi kan juga Jabodetabek, apalagi DKI, sudah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya orang termasuk juga larangan mudik kan di saat Lebaran, mudik lokal lah istilahnya," paparnya.

"Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta- Brebes, Jakarta-Bandung. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di tol KM 31," lanjutnya

Terakhir adalah fase 3, yakni fase pasca Lebaran. Pada prinsipnya, protokol yang berlaku di fase sebelumnya tetap akan diberlakukan lagi. Namun fase ini fokus pada penanganan arus balik.

"Itu juga sama akan dilakukan penguatan personel TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, Jasa Marga untuk penyekatan lalu lintas keluar masuk Jabodetabek, kemudian kendaraan juga akan disemprot desinfektan yang akan masuk ke Jakarta. Lalu rest area juga akan diatur, bekerja sama dengan pengelola jalan tol serta akan standby juga kendaraan kendaraan derek," urainya.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Wow! Kuota Mudik Gratis Kemenhub via Darat Sudah Ludes

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular