
Iuran BPJS Naik Manfaat Bakal Lebih Besar, Bener Nih?
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
19 May 2020 16:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64 Tahun 2020 menuai polemik. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) buka suara mengenai hal ini.
Anggota DJSN dari unsur tokoh/ahli, Lene Muliati, menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, penyesuaian iuran menurutnya merupakan hal wajar.
"Kalau kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/5/20).
Selama ini, ada subsidi yang diberikan pemerintah melalui sebagian peserta. Langkah ini juga sejalan dengan asas kegotongroyongan. Hal ini menurutnya jarang mendapatkan porsi dalam pemberitaan.
"Pemerintah berikan subsidi dengan cara memberikan atau menetapkan iuran jauh di bawah manfaat yang diberikan," tandasnya.
Hal senada diungkapkan anggota DJSN dari unsur pengusaha, Paulus Agung Pambudhi. Dia menegaskan bahwa iuran yang dibebankan kepada para peserta masih wajar, meski mengalami kenaikan.
"Sangat jelas bahwa iuran yang dibayarkan saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima," bebernya.
Sebagai perwakilan pengusaha, dia menyebut bahwa peserta penerima upah cukup terbantu dengan keberadaan BPJS Kesehatan. Perusahaan juga tidak keberatan dengan nominal iuran yang ditetapkan.
"Kontribusi dari pengusaha kita ingin ada timbal balik pelayanan yang meningkat. Perlu meningkatkan kualitas pelayanan itu yang diharapkan dunia usaha, itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dunia usaha," tandasnya.
(dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Anggota DJSN dari unsur tokoh/ahli, Lene Muliati, menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirumuskan berdasarkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karenanya, penyesuaian iuran menurutnya merupakan hal wajar.
"Kalau kita bicara sedikit teknis, idealnya besaran iuran harus seimbang dengan manfaat yang diterima," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/5/20).
"Pemerintah berikan subsidi dengan cara memberikan atau menetapkan iuran jauh di bawah manfaat yang diberikan," tandasnya.
Hal senada diungkapkan anggota DJSN dari unsur pengusaha, Paulus Agung Pambudhi. Dia menegaskan bahwa iuran yang dibebankan kepada para peserta masih wajar, meski mengalami kenaikan.
"Sangat jelas bahwa iuran yang dibayarkan saat ini masih lebih rendah daripada manfaat yang diterima," bebernya.
Sebagai perwakilan pengusaha, dia menyebut bahwa peserta penerima upah cukup terbantu dengan keberadaan BPJS Kesehatan. Perusahaan juga tidak keberatan dengan nominal iuran yang ditetapkan.
"Kontribusi dari pengusaha kita ingin ada timbal balik pelayanan yang meningkat. Perlu meningkatkan kualitas pelayanan itu yang diharapkan dunia usaha, itu sangat berpengaruh terhadap produktivitas dunia usaha," tandasnya.
(dru) Next Article Kelas 1,2,3 Bakal Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 11 Desember
Most Popular