
Jokowi Klaim Pemerintah tidak Melarang Beribadah, Tapi...
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 May 2020 11:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah sama sekali tidak menerbitkan larangan beribadah kepada siapapun di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pemerintah tidak melarang beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama, mendorong umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas beribadah masing-masing," kata Jokowi, Selasa (19/5/2020).
Pemerintah, menurut dia, hanya mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar melakukan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran ibadah yang bisa dilakukan bersama-sama.
"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan," ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka dari itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar memberikan penjalasan yang komprehensif kepada publik terkait hal ini.
"Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB, saya minta betul-betul dijelaskan, diberikan pemahaman, disosialisasikan," katanya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Pemerintah tidak melarang beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama, mendorong umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas beribadah masing-masing," kata Jokowi, Selasa (19/5/2020).
"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan," ujar eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Maka dari itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh daerah yang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar memberikan penjalasan yang komprehensif kepada publik terkait hal ini.
"Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB, saya minta betul-betul dijelaskan, diberikan pemahaman, disosialisasikan," katanya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular