Catat Ya! Ini Daftar Libur dan Cuti Lebaran 2020

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
19 May 2020 07:12
Warga memadati kawasan pedagang kaki lima di Pasar Tanah Abang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski pertokoan di Pasar Tanah Abang tutup karena PSBB, menjelang hari lebaran kawasan tersebut dipadati pedagang kaki lima yang berada di gang-gang dekat pasar. CNBC Indonesia/Tri Susilo.   


Memasuki H-7 lebaran Idul Fitri, Pasar Tanah Abang kembali ramai dipadati masyarakat meskipun pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menutup pasar tersebut sejak 27 Maret karena diberlakukanPembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Keramaian terlihat disejumlah titik seperti sebrang Blok F dan depan stasiun Tanah Abang, jalanan tersebut dipadati pedagang kaki lima dan warga tanpa mematuhi peraturan jaga jarak sesuai dengan himbauan pemerintah.
Para pedagang nekat turun kepinggir jalan karena sejak kios mereka ditutup, para pedagang tidak mendapatkan penghasilan, padahal biasanya menjelang lebaran mereka bisa meraup untung besar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo.)
Foto: Warga memadati Pasar Tanah Abang untuk membeli baju baru menyambut Lebaran, Senin (18/5/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo.)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam hitungan hari, Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) akan segera tiba. Kendati demikian, ada perubahan terkait cuti bersama yang digeser ke akhir tahun. Keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan kesepakatan rapat yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, ada beberapa perubahan cuti bersama, yakni Libur Hari Raya Idul Fitri tetap jatuh pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Selanjutnya, akan ada tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Sedangkan tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020 mendatang.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa COVID-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya," ujar Muhadjir.

Namun, dia meminta untuk masyarakat tidak melakukan mudik dan piknik, agar tidak membawa virus ke kampung halaman masing-masing, mengingat penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat setiap harinya.



Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan hingga Senin (18/5/2020), kasus konfirmasi positif Covid-19 di tanah air mencapai 18.010. Dari jumlah itu sebanyak 4.324 sembuh dan 1.191 meninggal.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/dru) Next Article Sah! Pemerintah Geser Cuti Bersama Lebaran ke 28-31 Desember

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular