
Sinyal Anak Buah Anies: PSBB Jakarta Bakal Diperpanjang Lagi!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 May 2020 11:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi sinyal akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagai informasi, PSBB DKI Jakarta bakal pungkas 22 Mei atau dua hari sebelum Lebaran.
"Betul (diperpanjang). Mungkin segera dikeluarkan perpanjangannya," ujar Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, saat dihubungi, Senin (18/5/2020), seperti dikutip detik.com.
Dengan masih berlakunya PSBB, Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum untuk meminta masyarakat tidak berkumpul, termasuk melaksanakan salat Id di rumah. Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Hendra berharap, dengan ketertiban masyarakat, penanganan virus corona baru penyebab Covid-19 bisa segera selesai sehingga kondisi pandemi bisa segera berakhir.
"Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," kata Hendra.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan salat Id saat pandemi Covid-19. Berdasarkan fatwa tersebut, salat Id bisa dilakukan berjemaah ataupun sendiri-sendiri (munfarid).
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detik.com, Rabu (13/5/2020).
(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!
"Betul (diperpanjang). Mungkin segera dikeluarkan perpanjangannya," ujar Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, saat dihubungi, Senin (18/5/2020), seperti dikutip detik.com.
Dengan masih berlakunya PSBB, Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan hukum untuk meminta masyarakat tidak berkumpul, termasuk melaksanakan salat Id di rumah. Pemprov DKI Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Hal ini tentunya berkaitan dengan masih berlakunya aturan PSBB di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku saat ini demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," kata Hendra.
Sebelumnya, MUI telah menerbitkan fatwa tentang panduan salat Id saat pandemi Covid-19. Berdasarkan fatwa tersebut, salat Id bisa dilakukan berjemaah ataupun sendiri-sendiri (munfarid).
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detik.com, Rabu (13/5/2020).
(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!
Most Popular