Anggaran Penerima Bantuan Iuran BPJS Diambil Alih Pusat

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
14 May 2020 13:57
dok: BPJS Kesehatan
Foto: dok: BPJS Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah saat ini tengah mengubah kebijakan terkait BPJS Kesehatan baik iuran yang dinaikkan hingga tata kelola subsidi.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain kenaikan iuran, salah satu yang diatur adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tadinya anggarannya ada di Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, saat ini menjadi satu. Dimana, semuanya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi konsep nanti di sini PBI hanya 1 yakni PBI pusat, artinya sesuai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang 40% penduduk Indonesia terbawah, ini dicakup sebagai PBI," ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha melalui teleconference, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, semua iuran PBI ini akan ditanggung pemerintah pusat. Jadi tidak ada lagi PBI APBD, yang ada hanya PBI APBN.

Namun, untuk menjaga tetap berjalan, Pemda akan tetap patungan dan membantu pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada peserta PBI.

"Tapi untuk menjamin keberlangsungan, Pemda bisa berkontribusi dengan bayar iuran," jelas Kunta.

Pembagian besarannya akan di detailkan dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disusun.

Perbedaannya, sebelumnya APBD membayar iuran PBI pemda yang tercatat dan APBN membayar PBI pempus. Dengan Perpres 64 ini nantinya Pemda hanya ikut memberikan bantuan iuran saja dan tanggung jawab PBI Daerah diambil alih pusat.

Adapun dalam Perpres 64 ini, iuran PBI ditetapkan pemerintah sebesar Rp 42 ribu. Namun Kunta menekankan semuanya akan ditanggung pemerintah, sehingga masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar.


(dru) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular