THR Belum Juga Cair? Kamu Lapor Saja ke Posko THR!

Edward Ricardo Sianturi, CNBC Indonesia
13 May 2020 21:11
Infografis, Thr Nggak Dibayar Bos, Ngadu Kemana?
Jakarta, CNBC Indonesia - Batas terakhir pencairan THR sudah makin dekat, yaitu 7 hari sebelum lebaran. Bagi ada pekerja yang mendapatkan kebijakan soal THR yang merugikan, seperti tak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke pemerintah atau organisasi buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Selain di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.



Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...