VIDEO
Usia di Bawah 45 Bisa Kembali Bekerja? Ini Kata Gugus Tugas
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
13 May 2020 12:21
Jakarta, CNBC Indonesia- Menegaskan mengenai aturan Kelompok usia di bawah 45 tahun diperbolehkan kembali beraktifitas di masa penerapan aturan PSBB. Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Suryopratomo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap hanya diperuntukan bagi 11 bidang yang dikecualikan dalam PSBB yaitu sektor pertahanan keamanan hingga perbankan.
Â
Seperti apa aturan terkait aktifitas pekerja usia 45 tahun ke bawah? Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Suryopratomo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 13/05/2020)