
Di Tengah Pandemi Covid-19, Kapal Pelni Bakal Beroperasi Lagi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 May 2020 12:51

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap membuka kembali kegiatan operasional untuk mengangkut penumpang. Kendati begitu, penumpang yang dilayani harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin, belum memberikan tanggal pasti kapan operasional kapal penumpang dimulai lagi. Namun, dia memastikan, manajemen saat ini sedang mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas. Rencananya kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang. Setidaknya ada sejumlah rute yang akan dilayari.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Sodikin dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2020).
Manajemen juga memberlakukan kepada penumpang untuk membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif terpapar Covid-19. Pelni juga memastikan bahwa selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro menegaskan, Pelni terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.
"Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini," kata Yahya.
"Selain itu, kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antarpenumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan, sehingga tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan," lanjutnya.
Yahya menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin, belum memberikan tanggal pasti kapan operasional kapal penumpang dimulai lagi. Namun, dia memastikan, manajemen saat ini sedang mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas. Rencananya kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang. Setidaknya ada sejumlah rute yang akan dilayari.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar," ujar Sodikin dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2020).
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro menegaskan, Pelni terus menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.
"Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini," kata Yahya.
"Selain itu, kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal serta skema jaga jarak antarpenumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan, sehingga tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan," lanjutnya.
Yahya menambahkan, sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular