Video

Kantongi Izin Perjalanan Khusus, Tarif Otobus Naik Hingga 50%

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 May 2020 11:28
Jakarta, CNBC Indonesia- Perusahaan Otobus mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik. Bus antarkota antarprovinsi, mulai melayani perjalanan kembali ke luar kota. mengutip detikcom, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat, Ateng Haryono mengungkapkan, meski menaikkan harga, para perusahaan Otobus masih berpegang pada aturan tarif batas atas.

Simak informasi selengkapnya di Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 13/05/2020) berikut.


Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...