
Di Bawah 45 tahun Boleh Kerja Lagi, Ini Rincian Aturannya
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
12 May 2020 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah mengungkapkan skenario yang hendak memperbolehkan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah Khusus untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan kelompok usia 45 tahun ke bawah merupakan tenaga produktif yang memiliki imunitas yang tinggi dan menjadi tumpuan harapan dari keluarganya masing-masing.
Selain itu kasus positif paling banyak diderita oleh rentang usia 45-60 tahun. Meski demikian kasus kematian kebanyakan terjadi pad kelompok 45 tahun ke atas, dan 60 tahun ke atas sehingga harus mendapatkan perlindungan.
"Secara selektif dalam rangka PSBB kami tidak mengekang sepenuhnya, tetapi juga tidak membebaskan. PSBB harus kita jaga bersama dan perlu dipikirkan kembali pada wilayah pekerjaan yang diizinkan kami pertimbangkan untuk bisa difasilitasi bekerja kembali," kata Yurianto, Selasa (12/05/2020).
Tetap dia menegaskan hanya lapangan pekerjaan yang diizinkan saja yang boleh bekerja kembali saat PSBB ini. Ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Yurianto menegaskan kebijakan yang dibuat pemerintah tentunya berimplikasi pada kebijakan lainnya. Misalnya sejak PSBB perjalanan jauh menggunakan pesawat terhambat, meski pemerintah tidak bermaksud menghambatnya dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kalau tidak ada kebijakan yg lain maka pengiriman barang dari daerah yang mengandalkan penerbangan menjadi tidak lancar. Salah satunya adalah pengiriman spesimen yang terhambat, pengiriman obat dan alat kesehatan juga menjadi terhambat," katanya.
Untuk itulah pemerintah memberikan pengecualian terhadap kelompok barang dan orang yang memang memiliki tugas untuk mempercepat penanganan COVID-19. Penerbangan untuk perjalanan dinas boleh dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yakni dalam keadaan sehat, dan hasil PCR ataupun rapid test negatif.
"Ini tujuannya dengan pelaksanaan tugas yang jelas, tujuan jelas, dan jelas kapan akan kembali. Ini yang kemudian tidak boleh dimaknai dengan kebijakan relaksasi PSBB," kata Yurianto.
Sampai dengan Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 WIB kasus positif mencapai 14.749 orang, jumlah tersebut bertambah 484 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Sementara itu, pasien sembuh bertambah 182 orang menjadi 3.063 orang. Adapun kasus kematian bertambah 16 orang sehingga total mencapai 1.007 orang.
"Sebanyak 376 kabupaten/kota terdampak COVID-19 di 34 provinsi," katanya.
(dob/dob) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Juru Bicara Pemerintah Khusus untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan kelompok usia 45 tahun ke bawah merupakan tenaga produktif yang memiliki imunitas yang tinggi dan menjadi tumpuan harapan dari keluarganya masing-masing.
Selain itu kasus positif paling banyak diderita oleh rentang usia 45-60 tahun. Meski demikian kasus kematian kebanyakan terjadi pad kelompok 45 tahun ke atas, dan 60 tahun ke atas sehingga harus mendapatkan perlindungan.
Tetap dia menegaskan hanya lapangan pekerjaan yang diizinkan saja yang boleh bekerja kembali saat PSBB ini. Ada 11 sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Yurianto menegaskan kebijakan yang dibuat pemerintah tentunya berimplikasi pada kebijakan lainnya. Misalnya sejak PSBB perjalanan jauh menggunakan pesawat terhambat, meski pemerintah tidak bermaksud menghambatnya dengan regulasi yang ditetapkan.
"Kalau tidak ada kebijakan yg lain maka pengiriman barang dari daerah yang mengandalkan penerbangan menjadi tidak lancar. Salah satunya adalah pengiriman spesimen yang terhambat, pengiriman obat dan alat kesehatan juga menjadi terhambat," katanya.
Untuk itulah pemerintah memberikan pengecualian terhadap kelompok barang dan orang yang memang memiliki tugas untuk mempercepat penanganan COVID-19. Penerbangan untuk perjalanan dinas boleh dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yakni dalam keadaan sehat, dan hasil PCR ataupun rapid test negatif.
"Ini tujuannya dengan pelaksanaan tugas yang jelas, tujuan jelas, dan jelas kapan akan kembali. Ini yang kemudian tidak boleh dimaknai dengan kebijakan relaksasi PSBB," kata Yurianto.
Sampai dengan Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 WIB kasus positif mencapai 14.749 orang, jumlah tersebut bertambah 484 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya. Sementara itu, pasien sembuh bertambah 182 orang menjadi 3.063 orang. Adapun kasus kematian bertambah 16 orang sehingga total mencapai 1.007 orang.
"Sebanyak 376 kabupaten/kota terdampak COVID-19 di 34 provinsi," katanya.
(dob/dob) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular