Mudik Dilarang, yang Bisa Lakukan Perjalanan Ini 3 Kriteria

Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
09 May 2020 20:54
Infografis/3 Kriteria persyaratan yang diperbolehkan  lakukan perjalanan saat Pandemi COVID-19/Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Apa saja poin intinya, simak infografis berikut:

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...