Mudik Dilarang, yang Bisa Lakukan Perjalanan Ini 3 Kriteria

Aristya Rahadian,  CNBC Indonesia
09 May 2020 20:54
Mudik Dilarang, yang Bisa Lakukan Perjalanan Ini 3 Kriteria
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Apa saja poin intinya, simak infografis berikut:
Add logo_svg as a preferred
source on Google