
Soal Pelanggar PSBB, Jaksa Agung: Lebih Galak yang Melanggar!
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
08 May 2020 16:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti dengan aksi represif secara hukum. Hal ini perlu dilakukan karena sangat banyak terjadi pelanggaran.
"Seharusnya, tiga hari sosialisasi, tiga hari upaya preventif, lalu hari ketujuh dan seterusnya adalah represif," ujarnya saat jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Apalagi dia menemukan fenomena bahwa masyarakat tidak mematuhi larangan dari PSBB. Ketika para pelanggar tersebut diperiksa, juga membantah para penegak hukum.
"Dari TV kelihatan bagaimana mereka begitu dilakukan operasi langsung membantah. Bahkan lebih galak yang diperiksa, daripada petugas," ujarnya.
PSBB telah diberlakukan secara terpisah di empat provinsi dan 23 kabupaten/kota. Namun, masih sering ditemukan pelanggaran terjadi, seperti berkumpul dalam keramaian ataupun tidak menggunakan masker.
"Ini tidak sehat, harusnya dilakukan penindakan. Tentunya dalam penindakan bisa tilang atau acara singkat misalnya pemberkasan, sehingga ada batas waktu sehingga bisa dibawa ke persidangan. Ini perlu dievaluasi," kata Burhanuddin.
(dob/dob) Next Article Skandal Jiwasraya, Jaksa Agung: Potensi Kerugian Rp 13,7 T
"Seharusnya, tiga hari sosialisasi, tiga hari upaya preventif, lalu hari ketujuh dan seterusnya adalah represif," ujarnya saat jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Apalagi dia menemukan fenomena bahwa masyarakat tidak mematuhi larangan dari PSBB. Ketika para pelanggar tersebut diperiksa, juga membantah para penegak hukum.
PSBB telah diberlakukan secara terpisah di empat provinsi dan 23 kabupaten/kota. Namun, masih sering ditemukan pelanggaran terjadi, seperti berkumpul dalam keramaian ataupun tidak menggunakan masker.
"Ini tidak sehat, harusnya dilakukan penindakan. Tentunya dalam penindakan bisa tilang atau acara singkat misalnya pemberkasan, sehingga ada batas waktu sehingga bisa dibawa ke persidangan. Ini perlu dievaluasi," kata Burhanuddin.
(dob/dob) Next Article Skandal Jiwasraya, Jaksa Agung: Potensi Kerugian Rp 13,7 T
Most Popular