
Pengumuman! Ini Besaran THR yang Akan Diterima CPNS
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 May 2020 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tahun ini tidak semua PNS menerima THR karena kondisi keuangan negara yang sedang sulit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan. Bahkan, yang mendapatkan THR tahun ini pun tidak penuh.
Salah satunya, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya akan mendapatkan 80% THR pada tahun ini. Hal ini tertulis dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tertanggal 30 April 2020.
"Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya dalam surat tersebut yang dikutip Senin (4/5/2020).
Sedangkan, untuk seluruh PNS yang mendapatkan THR tahun ini juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Namun, jika ada yang belum menerima dalam jangka waktu tersebut, maka akan diberikan setelah Lebaran usai.
Berikut jajaran PNS yang akan mendapatkan THR tahun 2020:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik didalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya
6. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dan jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP atau BLU
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian
13. Calon PNS
(dru) Next Article Cair Paling Cepat 13 Mei, Besaran THR PNS 'Ikutan Tak Normal'
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan. Bahkan, yang mendapatkan THR tahun ini pun tidak penuh.
Salah satunya, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya akan mendapatkan 80% THR pada tahun ini. Hal ini tertulis dalam surat Sri Mulyani yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tertanggal 30 April 2020.
"Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya dalam surat tersebut yang dikutip Senin (4/5/2020).
Sedangkan, untuk seluruh PNS yang mendapatkan THR tahun ini juga tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Namun, jika ada yang belum menerima dalam jangka waktu tersebut, maka akan diberikan setelah Lebaran usai.
Berikut jajaran PNS yang akan mendapatkan THR tahun 2020:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah baik didalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya
6. PNS Prajurit TNI dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dan jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP atau BLU
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian
13. Calon PNS
(dru) Next Article Cair Paling Cepat 13 Mei, Besaran THR PNS 'Ikutan Tak Normal'
Most Popular