
Per Mei Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Penjelasannya
Redaksi, CNBC Indonesia
02 May 2020 08:47

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan (BPJSK) mengumumkan, per 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018.
Artinya tidak akan ada kenaikan pada iuran. Di mana, iuran peserta JKN-KIS akan kembali menjadi Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
"Peraturan untuk segmen PBPU dan BP akan kembali ke Perpes 82/2018. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang mengatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, untuk iuran per 1 April 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Sementara untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Adapun kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan, kata Iqbal sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat di tengah pandemi covid-19," jelas Iqbal.
Iqbal menghimbau kepada masyarakat, apabila pada 1 Mei 2020, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
(sef/sef) Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025
Artinya tidak akan ada kenaikan pada iuran. Di mana, iuran peserta JKN-KIS akan kembali menjadi Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.
Sementara untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Adapun kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan, kata Iqbal sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat di tengah pandemi covid-19," jelas Iqbal.
Iqbal menghimbau kepada masyarakat, apabila pada 1 Mei 2020, peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.
(sef/sef) Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025
Most Popular