
Banjir Potongan Iuran, Manfaat BPJAMSOSTEK Tetap Full!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 May 2020 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia - IuranĀ Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJAMSOSTEK bakal direlaksasi. Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, menjelaskan lebih perinci mengenai pemotongan ini.
Dia menyebut, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90%.
"Atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek terkait dampak pandemi Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang. Artinya, manfaat yang didapat peserta tetap full.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
(miq/miq) Next Article Kado Natal Jamsostek Jokowi, dari Transport Naik ke Beasiswa
Dia menyebut, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90%.
"Atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah," ucap Agus melalui jawaban tertulis yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/5/2020).
Kendati rencananya bakal diterapkan relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek terkait dampak pandemi Covid-19, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang. Artinya, manfaat yang didapat peserta tetap full.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
(miq/miq) Next Article Kado Natal Jamsostek Jokowi, dari Transport Naik ke Beasiswa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular